Rabu, 29 April 2015

Bos Panti Pijat Gugat Walikota Kediri Rp 10 M

Bos Panti Pijat Gugat Walikota Kediri Rp 10 M

Kediri (beritajatim.com) – Penutupan sejumlah panti pijat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu menuai persoalan. Pemilik Panti Pijat Bunga Bali Spa melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Gugatan ditujukan langsung kepada Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis. “Hari ini surat gugatan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Tjutjut Suliyatno, selaku pemilik usaha Panti Pijat Bali Spa di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (29/4/2015).

Pria yang juga sebagai seorang advokat itu menjelaskan, gugatan terhadap orang nomor satu di Kota Kediri dan Kepala Satpol PP itu dilakukan karena usahanya ditutup dan disegel dengan alasan tidak memiliki izin, serta dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung.

"Mereka (petugas Satpol PP Kota Kediri) telah mengusir pekerja, merantai dan menggembok tempat usaha kami di depan kalayak ramai dan menuduh usaha kami tanpa izin usaha serta merupakan sarang prostitusi. Akibatnya, kami mengalami kerugiaan baik materiil maupun inmateriil,” terang Tjutjut.

Dia menambahkan, kerugian materiil yang diderita akibat perbuatan petugas Satpol PP apabila diuangkan mencapai Rp 1 milyar. Sedangkan kerugian immateriil, katanya, ia merasa malu kepada masyarakat seluruh Indonesia, karena usahanya dianggap tidak berizin dan sebagai usaha prostitusi terselubung. Kerugiaan immaterial tersebut apabila diwujudkan dalam uang sebesar kurang lebih Rp 10 milyar.

Masih kata Tjutjut, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti saksi yang dapat dibuktikan dalam muka persidangan nantinya. Diantaranya, bukti izin usaha pendirian Panti Pijat Bunga Bali (pijat untuk capek-capek) di Jalan Suparjan Mangunwijaya Nomor 11 Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Akte pendirian dengan nomor 6 Tanggal 11 Oktober 2011 yang dibuat di Notaris Tossy Satriyarto Satriatun, SH dan telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Kediri dengan Nomor 180/BH/2010/PN.Kediri tertanggal 12 Oktober 2010.

Selain itu, ia juga akan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dengan Nomor 503/1155/419.43/2010 tertanggal 12 Nopember 2010 dan Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan Nomor 13.11.5.95.05395 tertanggal 12 Nopember 2010 kedua izin tersebut berlaku selama 5 Tahun.

Sebelumnya, Penggugat telah melporkan persoalan ini kepolresta kediri, dengan tentang pencemaran nama baik, namun hingga sekarang laporan tersebut belum juga ada tindak lanjut. "Laporan ke Polresta Kediri Kota, dua minggu yang lalu, namun hingga sekarang belum ada tindakan," tambah Tjujut.

Di tempat yang sama Panitera PN Kota Kediri Udin Mayudin menyampaikan nomor  gugatan penggugat adalah 38 / Pdt/ 2015/PN. Kdr pada tanggal 29 april 2015. "Sidang akan dilakukan paling tidak 10 hari setelah laporan, maksimal 2 minggu lah," ungkapnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Kediri Maria Karangora menanggapi gugatan ini mengatakan ‎pihaknya sangat siap atas gugatan itu. "Kami siap, tadi saya sudah dikabari dari Satpol PP," ujarnya singkat.

Diketahui, beberapa panti pijat dalam 3 bulan terakhir ini Pemkot gencar melakukan penutupan panti pijat dengan alasan tidak memiliki izin usaha lengkap dan diduga dijadikan sarang mesum. [nng/kun]

Bos Panti Pijat Gugat Walikota Kediri Rp 10 M
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.