Jakarta (beritajatim.com) - Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) membantah kabar adanya penyitaan central processing unit (CPU) di kantor kliennya itu. Dia menuding media memelintir pemberitaan Haji Lulung.
"Ada pelintir-pelintir media, Bang Haji mengizinkan dan tidak mempermasalahkan penggeledahan, teman-teman media saja yang memelintir, tidak ada penyitaan CPU di ruang Bang Haji," tandas Ramdan usai keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Dia kemudian mengklarifikasi beberapa hal yang selama ini muncul dalam pemberitaan sejumlah media terkait penggeledahan kantor kliennya tersebut.
"Penggeledahan di kantor Bang Haji hanya ada tujuh dokumen berupa fotokopi surat gubernur, kwitansi, bukti CD-R (CD Room), dan surat keputusan mendagri. Tidak ada juga Bang Haji marah, apakah CPU yang disita di ruang Bang Haji atau ruang komisi E perlu dikroscek," tandasnya.
Diberitakan, penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri menjadwakan pemeriksaan terhadap Haji Lulung dan anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar sebagai saksi, Senin (27/4/2015) lalu. Namun keduanya berhalangan hadir disebabkan adanya agenda yang harus mereka penuhi.
Lebih lanjut, Bareskrim akan memeriksa keduanya pada Rabu (29/4/2015) ini namun Haji Lulung tak mengetahui adanya pemeriksaan.
Kantor keduanya pun digeledah penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta anggaran 2014.
Adapun penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/4/2015) pukul 15.00 WIB yang dimulai dari penggeledahan ruang sekretariat komisi E yang membidangi pendidikan.
Penggeledahan ini dilakukan karena saat dugaan kasus korupsi UPS berlangsung Haji Lulung merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Fahmi Zulfikar merupakan anggotanya. [yha]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.