Bangkalan (beritajatim.com) - Jajaran Polres Bangkalan kembali meringkus tiga remaja yang sedang menikmati sabu-sabu. Ketiga remaja yang sedang asyik menikmati barang haram itu antara lain MA (15) warga Desa Ketetang dan MK (16) warga Desa Kwanyar Barat, dan MF (18) warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Bangkalan berikut barang bukti berupa 1,93 gram sabu-sabu, korek api dan alat hisap sabu (bong).
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat jika ada pesta sabu.
"Kami turun ke lokasi dan ternyata benar ada tiga remaja sedang pesta sabu. Mereka langsung kami tangkap. Dua di antaranya anak di bawah umur dan yang satu lagi sudah dewasa," terang Windiyanto, Kamis (30/4/2015).
Dikatakan Widiyanto, dua anak yang ditangkap akan dikenakan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Sementara MK yang sudah dewasa dijerat pasal 114, 112, 127 junto 132 Undang-Undang Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya. [sar/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.