Sampang (beritajatim.com) - Lantaran belum menerima formulir C1, Didin Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Politik (Parpol) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) IV mengeluhkan pihak penyelegara pemilu. Tak hanya itu, di Dusun Polay Desa Bire Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura terdapat 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, 16, 17, 18 dan 19 tidak ada pencoblosan dan suara dijadikan satu.
"Ini bukan rahasia umum jika di lima TPS itu dijadikan satu bahkan saya juga ditawarin per TPS satu suara, ini sudah tidak wajar permainannya, bahkan panwas kecamatan juga menjadi saksinya namun mereka diam," kata Didin, Jumat (11/4/2014).
Terhadap adanya kejadian ini, Didin berencana akan melakukan gugatan. "Saya akan laporkan, jangan mentang-mentang saya sebagai caleg yang tidak punya massa, lalu dipermainkan seenaknya," tandasnya.
Lebih lanjut Didin mengatakan, saat proses gugatan di lokasi pencoblosan, kertas gugatan dirobek dan saksi yang berada di lokasi diusir. "Nota gugatan dirobek oleh orang tak dikenal, sementara saksi-saksi juga diusir," imbuhnya. [sar/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.