Sidoarjo (beritajatim.com) - Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan menjadi tahun pemutihan bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan penunggakan hingga yang belum melaporkan diri sebagai WP. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Nader Sitorus, dimana pihaknya memberi kesempatan wajib pajak untuk bebas dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran serta pelaporan pajaknya.
"Presiden RI mencanangkan bahwa tahun ini akan menjadi tahun pembinaan dan tahun 2016 nanti baru penegakan sanksi bagi WP yang masih juga tak mau bekerjasama dalam pelaporan pajak mereka," jelas Nader Sitorus, saat ditemui di Sidoarjo, Rabu (29/4/2015).
Pemutihan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
"Hal ini dilakukan agar WP lebih aktif lagi dalam upaya pelaporan kewajiban pajaknya sehingga target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun secara nasional bisa tercapai," harapnya.
Sementara DJP Jatim II, sendiri ditargetkan sepanjang 2015 mampu mengumpulkan pajak hingga Rp 16,93 triliun. Besaran target itu meningkat 43,91 persen dibandingkan pencapaian tahun 2014.
"Pemutihan berupa penghapusan atau pengurangan denda tersebut, akan ada penambahan penerimaan pajak hingga Rp200 triliun dari target tahun ini Rp1.295 triliun secara nasional," tandasnya. [rea/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.