Gresik (beritajatim.com) - Puluhan warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Gresik wadul ke DPRD Gresik. Mereka meminta Komisi A untuk melakukan hearing terkait status jabatan Pj kepala desa (Kades), Pacuh, Kecamatan Balongpanggang yang molor selama 18 bulan.
Dua perwakilan warga Desa Pacuh, Ratim, dan Ahmad Tri Cahya meminta agar Komisi A DPRD Gresik segera memanggil Kades Pacuh. "Kami minta untuk dilakukan hearing karena dalam aturannya. Jika Pj hanya sampai 6 bulan dan segera dilakukan pergantian," ujar Ratim, Rabu (29/4/2015).
Ia menjelaskan, selama ini di desanya masih dijabat oleh Pj Hamzah yang semula menjabat sebagai Kepala Dusun Gridi, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Padahal, sesuai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2005, PJ hanya menjabat selama enam bulan saja.
"Ini kan aneh, apa lagi sampai bertahan hingga setahun lebih," ujarnya.
Sebelumnya, pada saat hearing beberapa hari lalu antara warga Desa Pacuh dengan Komisi A DPRD Gresik tidak membahas sama sekali. Sehingga, ada kekhawatiran warga Desa Pacuh anggarannya tidak cair.
"Pada surat kami sekarang, warga tetap minta kejelasanya. Sebab, bila merujuk aturan perpanjangan Pj, mengikuti UU nomor 6 2014. Status Pj seharusnya sudah diganti oleh pejabat sementara atau Pjs dari PNS," ungkap Ratim.
Anggota Komisi A DPRD Gresik Khoirul Huda terkait dengan ini mengatakan, dirinya belum menerima surat permintaan hearing dari warga Desa Pacuh.
"Setelah dapat surat nanti kita akan pelajari terlebih dahulu, setelah itu baru rapat komisi guna menindaklanjutinya. Namun, mungkin waktunya tidak bisa cepat karena menyesuaikan jadwal," pungkasnya. [dny/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.